Paripurna DPR Setujui Tiga Nama Anggota DKPP
Rapat Paripurna DPR menyetujui 3 (tiga) nama calon anggota Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) yaitu Jimly Asshidiqie, Saut Hamonangan Sirait dan Nur Hidayat Sardini. "Apakah semua setuju,3 (nama) calon anggota DKPP,untuk disahkan,"kata Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso saat memimpin sidang Paripurna DPR, di Jakarta,Selasa (5/6). "Setuju ....." Teriak anggota DPR secara bersama-sama, dan palu pun diketok.
Sebelumnya, dalam laporannya,Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar Sudarsa menjelaskan,proses pemilihan calon anggota DKPP didasari pada penilaian yang menyangkut independensi,moralitas,integritas,profesionalitas serta komitmen calon, pengentahuan dan wawasan bidang hukum, penyelenggaraan maupun pengawasan penyelenggaraan Pemilu yang dimiliki. "Proses pembahasan dilakukan oleh Komisi II dalam suasana yang sangat dinamis,demokratis,dan penuh kebersamaan,"kata Agun
Dia menambahkan, setelah ini disahkan, Komisi II DPR berharap angota DKPP terpilih,nantinya dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada asas penyelenggaraan pemilu yakni, mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesional, akuntabilitas, efisiensi dan efektifitas.
"Sebagai salah satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu,DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutus pengaduan atau laporan dugaan penyelenggaraan kode etik yang dilakukan oleh KPU dan Bawaslu beserta jajarannya sampai ke tingkat bawah,"jelas Agun dalam laporannnya.
Agun mengatakan, DKPP sebagai faktor penting dalam penyelengaraan Pemilu yang demokratis dan berkualitas untuk memberikan akuntabilitas penuh terhadap pemenang Pemilu,selain unsur KPU dan Bawaslu.(nt)/foto:iwan armanias/parle.